kemagnetan
BUNYI HUKUM COULOMB
“gaya yang dilakukan oleh suatu muatan pada titik
lainnya bekerja sepanjang garis yang menghubungkan kedua muatantesebut.
Besarnya gaya berbanding terbalik kuadrat jaarak keduanya, berbanding lurus
dengan perkalian kedua muatan”.
BUNYI HUKUM GAUSS
“jumlah garis-garis medan listrik (fluks listrik) yang
menembus suatu permukaan tertutup sama dengan jumlah muatan listrik yang
dilingkupi oleh permukaan tertutup itu dibagi dengan permitivitas udara ”.
BUNYI HUKUM OHM
“Besar arus listrik yang mengalir melalui sebuah
penghantar selalu berbanding lurus dengan beda potensial yang diterapkan
kepadanya”. Sebuah benda penghantar dikatakan mematuhi hukum Ohm apabila nilai
resistansinya tidak bergantung terhadap besar dan polaritas beda potensial yang
dikenakan kepadanya.
BUNYI HUKUM KIRCHOFF
a. Hukum Kirchoff I
“jumlah kuat arus yang masuk dalam
titik percabangan sama dengan jumlah kuat arus yang keluar dari titik
percabangan”.
b. Hukum Kirchoff II
“dalam rangkaian tertutup, jumlah
aljabar GGL (E) dan jumlah penurunan potensial adalah nol”.
BUNYI HUKUM BIOT dan
SAVART
“Gaya akan dihasilkan oleh arus listrik yang mengalir
pada suattu penghantar yang berada diantara medan magnetik”.
BUNYI HUKUM AMPERE
“Intergral garis induksi magnetik B melalui lintasan
tertutup sama dengan kali jumlah yang terlingkupi oleh lintasan itu”.
BUNYI HUKUM FARADAY
“GGL induksi yang timbul antara ujung-ujung loop suatu
penghantar berbanding lurus dengan laju perubahan fluks magnetik yang dilingkupi
oleh loop penghantar tersebut”.
BUNYI HUKUM LENZ
“Arah arus induksi pada suatu rangkaian adalah
sedemikian rupa sehingga menimbulkan medan magnetik induksi yang menentang
perubahan medan magnetik ( arus induksi berusaha mempertahankan agar fluks magnetik
total adalah konstan )”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar